Perkembangan teknologi pada zaman sekarang memang sudah sangat pesat, salah satunya dengan adanya teknologi kloning ini, pada zaman sekarang banyak para ilmuan-ilmuan yang melakukan penelitian tentang kloning ini, kloning sendiri dalam biologi adalah proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama (populasi) yang identik secara genetik, menurut sayang cloning itu boleh di lakukan tetapi hanya kepada tumbuhan dan hewansaja, karena tujuan cloning pada tumbuhan dan hewan itu bertujuan untuk memperbaiki kualitas, meningkatkan produktifitas dan mencari obat alami bagi penyakit manusia guna menggantikan obat-obatan kimia yang menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia, di lihat dari sudut moral dan etika cloning pada tumbuhan dan hewan itu tidak merugikan tumbuhan dan hewan itu sendiri, karena pada dasarnya tekhnologi cloning pada tumbuhan dan hewan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas tumbuhan dan hewan itu sendiri, teknologi kloning ini juga bisa di gunakan untuk menghidupkan kembali hewan atau tumbuhan yang sudah punah
Tetapi jika tekhnologi cloning ini di lakukan pada manusia menurut ajaran islam itu sangat di haramkan, karenan melihat fakta cloning manusia secara menyeluruh islam mengharamkan cloning pada manusia itu dengan beberapa alasan, yaitu, anak-anak produk cloning di hasilkan melalui cara yang tidak alami, padahal cara alami inilah yang di tetapkan oleh syariat islam sebagai sunnatullah menghasilkan keturunannya, anak-anak dari hasil cloning dari perempuan tanpa adanya laki-laki tidak akan mempunyai ayah, namun ada juga yang berpendapat kalau cloning pada manusia itu di perbolehkan tergantung dari cara cloning yang di lakukan, tetapi menurut pendapat cloning itu adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji, karena islam saja sudah mengharamkan cloning pada manusia, jadi saya sebagai orang yang beragama islam sangat percaya dan patuh akan apa yang telah tercantum di dalam islam
sumber :
www.e-jurnal.com/2013/09/hukum-kloning-dalam-pandangan-islam.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar